Ketentuan Lain-Lain



  1. Dokumen/berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
  2. Pelamar hanya dapat melamar untuk 1 (satu) jabatan.
  3. Biaya Seleksi Tahap Kedua (Penilaian Kompetensi/Assessment Center) ditanggung oleh peserta;
  4. Seluruh biaya akomodasi, transport, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama proses seleksi ditanggung oleh peserta.
  5. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Pertanian bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  6. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Pertanian berhak membatalkan hasil seleksi.
  7. Pelamar yang menduduki jabatan kurang dari 2 (dua) tahun dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  8. Seluruh pelamar diharapkan tidak terpengaruh apabila ada tawaran dari pihak-pihak yang mengatasnamakan Panitia Seleksi dan/atau Pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian dan/atau pihak-pihak lain, untuk membantu atau menjanjikan mengurus kelulusan yang bersangkutan dalam pelaksanaan Seleksi Terbuka Kementerian Pertanian Tahun 2017 dengan meminta dan/atau tanpa imbalan.
  9. Apabila ada pihak-pihak sebagaimana tersebut pada butir 6 (enam), harap melaporkan kepada pihak yang berwajib disertai dengan bukti-bukti.
  10. Apabila kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Pertanian berhak membatalkan hasil seleksi.